【Blok Luyun】Pada 30 Juli, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan baru, mulai 1 Agustus, meningkatkan tarif pajak terkait transaksi Aset Kripto: tarif pajak transaksi untuk penjual di platform lokal akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara penjual di platform luar negeri akan naik dari 0,2% menjadi 1%; pembeli tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan tarif pajak sebelumnya adalah 0,11%-0,22%.
Selain itu, tarif pajak pertambahan nilai untuk pertambangan Aset Kripto akan meningkat dari 1,1% menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% yang sebelumnya berlaku akan dihapus pada tahun 2026, beralih ke pemungutan pajak berdasarkan pajak penghasilan individu atau perusahaan.