Analisis Jalur Pidana untuk Kasus Uang Virtual: Dari Penipuan Berbasis Piramida ke Penipuan Penggalangan Dana

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Analisis Jalur Penentuan Hukum dalam Kasus Uang Virtual

I. Pendahuluan

Baru-baru ini, saat menyusun dan meneliti kasus pidana yang melibatkan Uang Virtual, dapat ditemukan bahwa lembaga peradilan memiliki beberapa "aturan tidak tertulis" dalam menangani kasus-kasus semacam itu, atau bisa dikatakan ada masalah ketergantungan pada jalur dalam pengukuran vonis. Artikel ini akan membahas bagaimana praktik hukum menentukan bahwa suatu tindakan merupakan kejahatan dalam beberapa jenis kejahatan yang melibatkan koin.

Dua, Ringkasan Kasus

Pada April 2020, Pengadilan Tinggi Zhejiang membuat keputusan terhadap kasus penipuan penggalangan dana. Kasus ini melibatkan berbagai model bisnis seperti penerbitan koin, promosi, pemasaran, dan ICO. Keistimewaan kasus ini adalah, terdakwa utama, Xia Moumou, awalnya dijatuhi hukuman percobaan oleh Pengadilan Kabupaten Zhongxiang, Provinsi Hubei, karena melakukan kegiatan penjualan langsung secara terorganisir dan dipimpin. Namun, kemudian, Pengadilan Menengah Hangzhou mencabut putusan sebelumnya dan mengubahnya menjadi kasus penipuan penggalangan dana serta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Pengadilan Tinggi Zhejiang mempertahankan keputusan Pengadilan Menengah Hangzhou.

Perbedaan dalam putusan ini memicu pemikiran tentang logika penuntutan untuk kejahatan skema ponzi dan kejahatan penipuan.

Tiga, Jenis-Jenis Kejahatan Terkait Koin yang Umum dan Logika Pemasukan Kejahatan

(1) Masalah legalitas perilaku transaksi terkait Uang Virtual

Sejak pengumuman tujuh kementerian pada September 2017 tentang pencegahan risiko penggalangan dana melalui penerbitan koin, penerbitan koin di dalam negeri Tiongkok dianggap sebagai tindakan penggalangan dana publik yang ilegal tanpa persetujuan. Bahkan koin yang diterbitkan di luar negeri, karena kurangnya pengakuan negara dan nilai ekonomi yang nyata, pada dasarnya tetap dianggap sebagai konsep virtual.

Dalam kasus Xia Moumou, pengadilan berpendapat bahwa koin yang diterbitkan termasuk dalam skema Ponzi, yang menarik investor untuk terlibat melalui manipulasi harga yang dibuat-buat. Oleh karena itu, pihak penerbit dalam perdagangan Uang Virtual dianggap melanggar hukum, tetapi keabsahan tindakan peserta biasa (pembeli) belum jelas.

(II) Jenis umum kejahatan yang melibatkan koin

Tindak pidana terkait koin yang umum terjadi termasuk kejahatan penipuan, kejahatan skema piramida, kejahatan membuka kasino, dan kejahatan usaha ilegal.

(III) Logika Pemasukan Kejahatan yang Melibatkan Koin

Sebagai contoh kejahatan skema ponzi dan penipuan pengumpulan dana:

  1. Unsur-unsur kejahatan skema Ponzi meliputi: menetapkan ambang batas untuk menarik peserta, menghitung imbalan berdasarkan jumlah orang yang direkrut, organisasi mencapai lebih dari tiga tingkat dan jumlah peserta lebih dari tiga puluh orang, dengan tujuan menipu peserta untuk mendapatkan harta benda.

  2. Esensi dari kejahatan penipuan adalah untuk memperoleh harta orang lain. Dalam kasus penipuan yang melibatkan Uang Virtual, koin tak bernilai sering digunakan sebagai alat penipuan untuk ditukar dengan koin utama.

Dalam kasus Xiamoumo, pengadilan mengubah perilakunya dari kejahatan pencucian uang menjadi kejahatan penipuan penggalangan dana, terutama berdasarkan pertimbangan berikut:

  • Menarik investor melalui Uang Virtual yang tidak memiliki nilai nyata
  • Membentuk kolam dana yang terakumulasi
  • Menggunakan dana yang dihimpun untuk konsumsi pribadi dan transfer ke luar negeri

Tindakan ini dianggap mencerminkan niat subjektif dari penipuan penggalangan dana.

Analisis Jalur Vonis oleh Badan Peradilan dalam Kasus Penipuan dan Skema Ponzi Uang Virtual

Empat, Kesimpulan

Meskipun investasi Uang Virtual tidak secara eksplisit dilarang, hak untuk menafsirkan apakah tindakan tersebut "diduga merusak tatanan keuangan, membahayakan keamanan keuangan" berada di tangan lembaga terkait. Perlu dicatat bahwa pemahaman dan pelaksanaan regulasi terkait di berbagai daerah mungkin berbeda, yang terlihat jelas di bidang kasus-kasus yang melibatkan Uang Virtual.

Analisis Jalur Pidana oleh Badan Peradilan dalam Kasus Penipuan dan Skema Ponzi Uang Virtual

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 5
  • Bagikan
Komentar
0/400
TokenRationEatervip
· 3jam yang lalu
Ya sudah, terkurung di dalam juga begitu saja.
Lihat AsliBalas0
HashBardvip
· 08-04 08:26
cerita lama yang sama... ponzi mendapatkan hukuman ringan terlebih dahulu kemudian seumur hidup di penjara nanti smh. sistem hukum masih mencari tahu tentang crypto sejujurnya
Lihat AsliBalas0
SandwichHuntervip
· 08-04 08:26
Masuk langsung dijatuhi hukuman seumur hidup, hukumannya terlalu berat ya.
Lihat AsliBalas0
StealthDeployervip
· 08-04 08:11
Penipuan tidak seberat skema piramida, bukan? Orang yang bikin onar pasti terungkap.
Lihat AsliBalas0
LadderToolGuyvip
· 08-04 08:09
Apakah hukuman langsung berubah dari masa percobaan menjadi seumur hidup? Kabur kabur
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)