Menurut Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus, tarif pajak atas transaksi cryptocurrency akan dinaikkan, dengan tarif untuk penjual di platform domestik meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%, dan tarif untuk penjual di platform luar negeri
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
7 Suka
Hadiah
7
5
Bagikan
Komentar
0/400
OnChainArchaeologist
· 08-01 06:29
Tingkat pajak yang tinggi semakin merepotkan.
Lihat AsliBalas0
DYORMaster
· 08-01 03:53
Pajak lagi naik, harus Rug Pull
Lihat AsliBalas0
APY追逐者
· 07-30 10:30
Tingkat pajak yang terlalu tinggi merusak semangat
Lihat AsliBalas0
SpeakWithHatOn
· 07-30 10:29
Sekali lagi memplay people for suckers investor ritel
Menurut Reuters, Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus, tarif pajak atas transaksi cryptocurrency akan dinaikkan, dengan tarif untuk penjual di platform domestik meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%, dan tarif untuk penjual di platform luar negeri